![]() |
Foto doc istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin, - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan melalui game online Mobile Legends. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release yang digelar di Krimsus Polda Kalsel pada Selasa (15/04/2025).
Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya melalui Wadir krimsus Polda Kalsel AKBP Riza Mutaqin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa di ancam oleh pelaku GCB (20).
Korban yang tertarik dengan tawaran GCB (20) menyerahkan akun Google-nya dengan iming iming menaikan rengking mobile legend kepada GCB. Namun, pelaku tidak menepati janjinya dan malah memanfaatkan akun Google tersebut untuk mengancam korban.
"Pelaku meminta foto buah dada korban dan meminta korban untuk melakukan video call seksual (VCS). Beruntung, korban menolak permintaan VCS tersebut. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto buah dada milik korban yang telah diperolehnya dan menjual di media sosial," ungkap AKBP Riza Mutaqin
AKBP Riza Muttaqin menjelaskan kami melalui Subdit V kemudian melakukan kegiatan kepolisian dan menindaklanjuti laporan korban dengan surat perintah surat gelar perkara serta melakukan pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti.
"Adapun korban DNA dibawah umur berdasarkan hasil psikologi dan meminta keterangan dari ahli psikologi Polda Kalsel korban anak sempat mengalami trauma dan stres karna fotonya di perjual belikan di media sosial Facebook," tambah AKBP Riza Mutaqin
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah Handphone merek Oppo warna biru, satu buah KTP, SIM, hasil bundel screen shot Facebook dengan nama Marvel Bujana, serta satu buah flashdisk yang sudah diakui oleh pelaku.
"Penyitaan terhadap tersangka juga telah dilakukan sesuai dengan pasal 164 KUHP, Pelaku kami tangkap di citarem Jawa barat, dengan barang bukti KTP SIM dan handphone merk Oppo warna biru milik pelaku,"pungkas AKBP Riza Mutaqin
Pelaku akan di jerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan Hukuman penjara 6 tahun atau denda 1 milyar
Writer Chan