Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di HSS, 3 Orang Diamankan dan 1.310 Liter Solar Disita

Kapolres Tanah Laut

Kapolres Tanah Laut

test

Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di HSS, 3 Orang Diamankan dan 1.310 Liter Solar Disita

Rum
Selasa, 15 April 2025

 

Foto Doc

MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release yang digelar di Halaman Dit Krimsus Polda Kalsel, Jln. Bina Brata, Banjarmasin, Selasa (15/04/2025).

 

Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi  A13/IV/2025 Ditrimsus Polda Kalsel yang diterima pada tanggal 14 April 2025.

 

"Dugaan pidana ini terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (Elpiji) yang disubsidi penyedianya atau pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh pemerintah," ujar AKBP Riza Muttaqin.  


"Ini merujuk pada  pasal 40, angka 9 pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU merubah pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang migas." Tambahnya

 

AKBP Riza Muttaqin menceritakan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pada Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 12:10 WITA, Unit Subdit IV Tipiter Dit Krimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di kios eceran BBM Solar di Jln. By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.


 

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

 

- SR (48 tahun), pemilik kios BBM Solar

 

- ARZ, pemilik kios

 

- SY, supir yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar

 

Pelaku menggunakan dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa dan selang khusus untuk membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

 

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi:

 

- 1 Unit mobil merk Isuzu Panther (hijau)

 

- 1 Unit mobil merk Isuzu Panther (biru)

 

- STNK

 

- Surat ketetapan pajak

 

- 102 Jerigen berisi Solar (total 1.310 liter)

 

- 2 ember warna putih

 

- Mesin Pompa

 

- Struk pembelian

 

- Corong

 

- Selang

 

"BBM tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per liter," ungkap AKBP Riza Muttaqin.

 

Polda Kalsel menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

 

Redaksi 

Related Posts