![]() |
Foto istimewa |
MEDIAWARATA.NET, Banjarmasin, - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan pada perkara pertambangan yang melibatkan PT Aglomin (25/04/2025).
"Hasil gelar perkara terhadap RAU selaku Dirut PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin dan RAM selaku Komisaris PT MND yang merupakan founder PT Aglomin telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.
Gafur menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. "Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencucian uang terkait kasus penggelapan pertambangan," ujar Gafur.
Gafur juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada intimidasi.
"Proses penetapan tersangka sudah seizin pengacara mereka," tegasnya.
Polda Kalsel akan terus melakukan proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat dan memperoleh keadilan bagi semua pihak.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan penyidik Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus bermula dari pengaduan masyarakat oleh Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) atas nama Abdul Gafar Rehalat pada 3 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor RAU, ATR dan RAM diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penggelapan terkait jual beli batu bara sebanyak 15.000 Metrik Ton senilai Rp16 miliar lebih.
Kemudian, penyidik meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menerbitkan laporan polisi sesuai pelapor atas nama Abdul Gafar Rehalat pada 24 Februari 2025.
Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat serta melakukan gelar perkara
Untuk RAU telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.
Sedangkan untuk ATR dan RAM telah dikirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka.
Gafur menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkaitan tudingan miring adanya intimidasi penyidik terhadap tersangka ATR ketika diperiksa sebagai saksi, Gafur menegaskan hal itu tidak benar dan hanya fitnah tanpa dasar.
Bahkan ketika pemeriksaan ATR di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta, lantaran yang bersangkutan sedang dirawat, semuanya telah atas persetujuan ATR dan didampingi Faisal Wahid Putra selaku kuasa hukum.
Penyidik kala itu menawarkan untuk penundaan pemeriksaan lantaran kondisi saksi lagi dirawat, namun yang bersangkutan justru tidak keberatan tetap dimintai keterangan termasuk kuasa hukumnya mendampingi," ungkap Gafur sembari memastikan proses persetujuan menggali keterangan saksi itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali, namun ATR tidak hadir.
Kemudian, kuasa hukum ATR menghubungi penyidik meminta permohonan pemeriksaan di Jakarta.
Dalam komunikasi itu, penasihat hukum ATR menyatakan bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit daerah Jakarta.
Sama halnya, penyidik DItreskrimsus Polda Kalsel pun meminta keterangan tanpa paksaan terhadap tersangka RAM saat menjadi saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Writer Chan