Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Pria 20 Tahun Dilaporkan Ibu Korban

test

Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Pria 20 Tahun Dilaporkan Ibu Korban

Rum
Senin, 17 Februari 2025

 

Ilustrasi 

MEDIAWARTA.NET, TABALONG  – Naas MS (20) warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong, musim penghujan menjadi hasrat birahinya hingga harus berhadapan dengan hukum (17/02/2025).


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MS diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong , korban putus sekolah saat ditingkat sekolah menengan pertama.



Menurut keterangan ibu korban, Pada Jumat (24/01/2025) subuh, pelapor ada melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban.


Pagi harinya pelapor kemudian menanyakan kepada korban, apakah korban ada keluar pada malam hari melalui jendela, pada awalnya korban tidak mengaku namun pelapor mengaku memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela pada malam itu.


Korban akhirnya mengaku bahwa tadi malam ada keluar bersama bersama pelaku MS dan kemudian memperlihatkan foto pelaku MS kepada pelapor dan korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam yang berlokasi di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong tempat pelaku bekerja.


Menurut keterangan pelaku, antara korban dan pelaku sudah hampir sebulan berpacaran dan baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan korban.


Pada malam itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melakukan panggilan video dan kemudian sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.


Pada tengah malam pelaku menjemput korban dan membawa korban ke pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya.


Kedua belah pihak keluarga sempat ada melakukan pertemuan mengenai perbuatan korban dan pelaku namun tidak ada kesepakatan.


Pelaku MS diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada sabtu (15/02/2025) sore di pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja.


Pelaku MS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.


Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MS, 1 lembar 1 Lembar Hoodie warna Merah Maroon, 1 Lembar Celana jeans panjang warna Hitam, 1 Lembar dalaman wanita warna Hitam, 1 Lembar selimut warna Coklat dan 1 lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum.

Redaksi 

Related Posts