Polres Banjarbaru Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

test

Polres Banjarbaru Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Rum
Jumat, 14 Februari 2025

 



MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU, - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial BM (50) di Jl. Siaga Kel. Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru pada 11 Februari 2025 Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi  dari masyarakat (14/02/2025)

Saat  ditangkap, BM diduga sedang melakukan  transaksi narkotika.  Setelah BM diamankan Angota mengembankan ke rumah BM dan mendapatkan   barang  bukti  berupa, 12 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 11,58 gram dan berat bersih 9,30 gram
1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika
1  buah Timbangan Digital
1  buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam
1 buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan DONATELLO FOR ALL
2  bungkus plastik klip
1  lembar potongan plastik warna hitam
1  buah korek api warna merah
1  buah kotak kacamata warna cream dan coklat
1  buah wadah yang terbuat dari kaca yang bertuliskan HALOKA BEAUTY
1 buah handphone android merk OPPO.

Polres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP A Deny Juniansyah menjelaskan bahwa  penangkapan BM merupakan  bagian  dari  upaya  Polres Banjarbaru  dalam  memberantas  peredaran  narkoba  di  wilayah  Banjarbaru.

"Kami mendapatkan barang narkotika tersebut dengan berat kotor 2,39 gram dan berat bersih 1,82 gram,"ucapnya

Pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP

Selanjutnya tersangka  diamankan di Mapolresta Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Writer Chan


Related Posts