MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU, - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial BM (50) di Jl. Siaga Kel. Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru pada 11 Februari 2025 Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat (14/02/2025)
Saat ditangkap, BM diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Setelah BM diamankan Angota mengembankan ke rumah BM dan mendapatkan barang bukti berupa, 12 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 11,58 gram dan berat bersih 9,30 gram
1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika
1 buah Timbangan Digital
1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam
1 buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan DONATELLO FOR ALL
2 bungkus plastik klip
1 lembar potongan plastik warna hitam
1 buah korek api warna merah
1 buah kotak kacamata warna cream dan coklat
1 buah wadah yang terbuat dari kaca yang bertuliskan HALOKA BEAUTY
1 buah handphone android merk OPPO.
Polres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP A Deny Juniansyah menjelaskan bahwa penangkapan BM merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
"Kami mendapatkan barang narkotika tersebut dengan berat kotor 2,39 gram dan berat bersih 1,82 gram,"ucapnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolresta Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Writer Chan