![]() |
Foto Antara |
MEDIAWARTA.NET, BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Barabai menciduk seorang pria berinisial MT (45) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Sarigading RT.003 RW.001 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai pada (12/02/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Dari tangan MT, petugas mengamankan barang bukti berupa, 28 paket sabu dengan berat bersih 18,35 gram, satu lembar plastik klip warna bening ukuran besar, tempat kosmetik, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
“Setelah penyelidikan dan penggeledahan di Desa Banua Binjai, MT ditangkap di Jalan Sarigading RT.003 RW.001 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai pada Selasa (11/2) 2025," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah yang di kutip dari Antara.
“Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres HST untuk proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Jupri mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Banua Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka MT.
Ia mengatakan, petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu-sabu itu, terlebih ini merupakan komitmen Kapolres HST untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten setempat.
“Kami berharap masyarakat terus aktif menjadi mitra Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, informasikan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Jupri.
Writer Chan