MEDIAWARTA.NET, Jakarta. Tidak terima hasli Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya oleh KPU Kota Palangka Raya.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, Rojikinnor-Vina Panduwinata,layangkan gugatan ke MK.
Adapun yang menjadi dalil pemohon terkait dugaan penggunaan uang hibah Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk kampanye Paslon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini.
Dalil ini dibacakan kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Bernandinus Doni Sulistyo Susilo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
H.M Syaiful Bahri, SH, MH merupakan advokat kondang yang spesialis bidang sengketa pilkada |
"Pihak paslon 02 menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatas namakan Paslon 02," ujar Bernandinus Donni S,SH,MM yang didampingi rekan Syaiful Bahri SH,MM dan M.Nazmi Abdi SH,MH
Bagi pemohon, penggunaan dana hibah ini adalah kecurangan yang dilakukan paslon dengan memanfaatkan jabatannya di Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.
Terlebih, hal ini dilakukan pada momen Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan uang hibah atau program pemerintah untuk kepentingan pemenangan paslon 02.
Selain itu, pemohon mendalilkan soal penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan pihak terkait secara terstruktur, sistematis dan masif di 342 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palangka Raya.
Dari total 342 TPS tersebut, pemohon menyebut telah terjadi penggelembungan surat suara berjumlah 29.578 suara yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara. Selain penggelembungan suara, pemohon juga mendalilkan tentang Termohon yang memberikan undangan C6-KWK dalam jumlah banyak kepada pihak terkait.
Menurut pemohon, undangan tersebut mestinya dibagikan kepada pemilik hak suara berdasarkan yang tercantum di dalam daftar undangan.
Dari dalil-dalil tersebut, pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya yang memenangkan paslon nomor urut 2, Fairid Naparin-Achmad Zaini, dan memenangkan paslon nomor urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata.(Red)