MARTAPURA – Masalah keterlambatan pembayaran upah di PT. Dua Sahabat Perkasa (DSP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, kembali mencuat. Pada Jumat (27/12), sejumlah pekerja tambang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar untuk menyampaikan keluhan mereka. Gaji yang tak kunjung dibayarkan selama setahun penuh mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan minimnya respons serta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyuarakan keprihatinannya atas ketidakpedulian perusahaan dalam menuntaskan masalah upah. Menurutnya, berbagai upaya internal telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, hingga mereka memutuskan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan sebagai langkah terakhir.
“Kami bekerja selama setahun tanpa menerima gaji penuh, hanya diberikan cicilan kecil yang bahkan tidak mencukupi kebutuhan hidup kami. Kami sangat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak kami,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa cicilan yang diberikan perusahaan berkisar antara satu hingga lima juta rupiah, sementara itu hanya cukup untuk menutupi gaji selama dua bulan. Kondisi ini dialami hampir seluruh pekerja, namun hanya sedikit yang berani menyuarakan masalah ini secara resmi.
Upaya mediasi antara pekerja dan manajemen yang telah dilakukan beberapa kali berakhir tanpa penyelesaian. Pihak perusahaan mengklaim tidak memiliki dana untuk membayar upah, meskipun kegiatan operasional tambang tetap berjalan. Alasan tersebut dipandang tidak masuk akal dan mencerminkan bahwa kepentingan pekerja bukanlah prioritas.
“Seolah-olah perusahaan menganggap kami bisa menunggu tanpa batas, padahal kegiatan tambang tetap berlangsung. Ini menunjukkan kurangnya empati mereka terhadap kami yang hidup dari gaji tersebut,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar. Seorang staf Disnaker menyebutkan bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat, namun pihaknya akan segera memanggil manajemen PT. Dua Sahabat Perkasa untuk memberikan klarifikasi.
“Kami berencana memanggil pihak perusahaan minggu ini untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dapat kami berikan,” ujar staf tersebut.
Kasus ini merupakan refleksi nyata lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, terutama di sektor tambang. Para pekerja, yang telah memberikan kontribusi besar dalam keberlangsungan operasional perusahaan, seakan terabaikan dan hak-hak dasar mereka diabaikan. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah strategis dan konkret guna menegakkan regulasi ketenagakerjaan, sebelum lebih banyak pekerja menjadi korban ketidakadilan ini. (Red)