MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin, - Sejumlah karyawan Bank Syariah di Kalimantan Selatan (Kalsel) memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah di Kota Banjarmasin. Pemeriksaan berlangsung di Banjarmasin (05/12/2024).
Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika mantan Kepala Cabang Pembantu tersebut berhutang kepada salah satu nasabah prioritas dengan iming-iming bunga.
“Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan ‘Bilyet Giro’ kosong, serta mengambil uang di rekening nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali-kali,” ungkap Isai Panantulu Nyapil.
Kasus ini mengungkap dugaan pelanggaran yang serius di sektor perbankan syariah. Bareskrim Polri kini sedang mendalami dugaan TPPU tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak berwenang terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Sidang sebenarnya sudah akan di mulai tadi, tetapi tergugat tidak hadir, dan surat panggilan sudah di layangkan secara resmi dan di terima tergugat, kemudian oleh majelis Hakim di putuskan untuk di tunda dan di jadwalkan ulang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.” Ungkap Isai.
Padahal, menurut keterangan Isai Panantulu dari pihaknya sudah mempersiapkan gugatan melawan hukum oleh tergugat (Mantan Kepala Cab.Unit Bank Syariah) Indonesia) tersebut.” Jelasnya lagi.
“Kemungkinan, atau di perkirakan tergugat banyak mendapatkan masalah dalam kasus TPPU ini, mungkin mendapat tekanan, intimidasi juga pangilan pangilan mengenai kasus ini yang bisa membuat tergugat tidak bisa berhadir di hari ini.” Katanya lagi.
Seperti yang telah di ketahui perkara TPPU ini bermula ketika oknum Kepala Cab. Pembantu Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pembantu di Banjarmasin ini berhutang kepada ‘A’ Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming – iming bunga.
Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan ‘BILYET GIRO’ Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali – kali.
Anehnya, Tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga libatkan Nasabah yang memberi Hutang sbagai Saksi TPPU.
Kemudian ‘A’ Nasabah Prioritas ini mengeluhkan diikut sertakan dengan tudingan yang tidak berdasar dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah Indonesia di Banjarmasin.
“Saya bingung kenapa di panggil dan dilibatkan, padahal tidak tau apa apa, malah sering bantu oknum kepala unit tsb untuk buka deposito, buka rekening menabung dengan nominal banyak (Dana Segar) di Bank Syariah tempat dia menjadi kepala cabang pembantu agar katanya buat penilaian kinerja bagus dia”, Jelasnya.
Namun, Isai Panatulu sangat megharapkan tergugat bisa hadir untuk panggilan selanjutnya.
“Hadir atau tidak kami tetap mengupayakan upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Isai Panantulu sanga menghimbau agar tergugat untuk segera tetap menghadiri persidangan gugatan, karena lanjutnya ada beberapa hal yang memerlukan kepastian dan ketegasan hukum.
“Pihak kita ingin mengkonfirmasi dari tergugat kenapa pihak klien kita sampai di libatkan dalam kasus yang ia lakukan (TPPU).” Pungkasnya.