Kontrak Kerja Berakhir, Nasib PT Baramarta Terancam, Pemilik Lahan Tuntut Keadilan

test

Kontrak Kerja Berakhir, Nasib PT Baramarta Terancam, Pemilik Lahan Tuntut Keadilan

Rum
Minggu, 29 Desember 2024

  

Foto: istimewa


Mediawarta.net, Banjarmasin — Salah satu kontraktor PT Baramarta Perseroda mendapat protes dari sejumlah pemilik lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang batubara dan operasional lainnya. Masyarakat pemilik lahan menyatakan kekecewaannya karena mereka belum menerima pembayaran hak pemanfaatan lahan yang seharusnya menjadi hak mereka.


Syahrani, salah satu pemilik lahan yang terdampak, menuntut PT Baramarta agar segera menghentikan kegiatan penambangan di atas lahan mereka hingga masalah sengketa lahan tersebut diselesaikan.


“Kami meminta agar aktivitas di lahan kami dihentikan, dan mereka bersedia menghentikan operasinya,” ungkap Syahrani.


Di sisi lain, aktivitas kontraktor PT Baramarta yang selama ini memanfaatkan fasilitas penggilingan batubara di area IUP OPK milik PT Bina Baratama Mandiri (BBM) juga menemui kendala. Beberapa waktu terakhir, PT BBM menempatkan truk-truk besar di lokasi yang digunakan oleh kontraktor PT Baramarta untuk pengolahan dan pengangkutan batubara, tanpa adanya izin resmi dari pihak BBM.


Direktur PT BBM, Muhammad Simin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penutupan aktivitas PT MTN yang bekerja sama dengan PT Baramarta, melainkan hanya menempatkan truk di lahan yang masuk dalam wilayah perizinan BBM. Ia menekankan bahwa PT Baramarta selama ini tidak memiliki izin untuk menggunakan area IUP OPK mereka sebagai tempat penumpukan batubara dan perlintasan jalan.


“Kami memiliki izin resmi untuk lahan ini berdasarkan SK No. 503/2-IUP.OPK/DS-DPMPTSP/IV/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020. Jadi, jika kami menempatkan peralatan di sini, itu sepenuhnya menjadi hak kami. Ini adalah wilayah kami,” tegas Simin.


Simin juga menegaskan bahwa kontrak kerja antara PT Baramarta dan PT BBM, dengan nomor 001/PT.PDB-PT BIRMA/2023, masih berlaku hingga 5 Januari 2025, sesuai izin yang diterbitkan pada 26 Maret 2020 dan berlaku selama lima tahun.


Ketika dimintai konfirmasi terkait permasalahan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Baramarta, Edy Suryadi, mengakui bahwa ia telah mendengar laporan tersebut. Namun, untuk penjelasan lebih rinci mengenai teknis operasional, ia menyarankan agar menghubungi Direktur Teknik/Operasional PT Baramarta.(*)

Related Posts