Banjarmasin. Sidang Pra peradilan dengan no.perkara no.5/Pid.Pra/ 2024/ PN Bjm antara pihak prinsipal AF ( Pemohon ) yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani SH,MH, C L.A dan
berhadapan dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan ( termohon ) kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin ( 5/12/2024 ).siang.
Adapun persidangan Pra peradilan yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim tunggal Hapsari Retno Widowulan SH.
Agenda persidangan lanjutan kali ini Replik dari pemohon Pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AF terkait dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan pasal 372 KUHP yang dikeluarkan pihak Termohon yaitu Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kuasa Hukum Pemohon Pra peradilan CH.Harno SH mengatakan bahwa upaya yang pihaknya lakukan hanya ingin mempertanyakan apa yang dipakai mereka sebagai alasan untuk mengangkat kembali perkara yang dulu sudah dilaporkan dan bahkan kasusnya sudah di SP 3 kan atau sudah dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkaranya oleh Polda Kalsel.
" Perkara ini dulu sudah dilaporkan dan juga sudan di SP3 kan juga oleh pihak Polda Kalsel, aneh saja kalau sekarang ini dimana dengan objek yang sama, perkara yang sama, orang yang sama dan juga dengan pokok perkara yang sama, dan perkara dinaikan kembali dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sedemikian rupa, " terang
Menurutnya, hal ini diduga adanya pemaksaan dan dalam hal ini pihaknya tidak menuduh begitu saja oleh itu pihaknya hanya ingin mencari tahu saja, apa sih yang menjadikan alasan sebenarnya.
Lanjutnya, kemudian pihaknya membaca seluruh berita acara baik berita acara penangkapan, berita acara pemeriksaan dari tersangka dan bahkan berita acara pemeriksaan dari pelapor.
" Ini juga sama persis, bahkan disitu jelas bahwa semua peristiwa diawali dengan hubungan perdata, hubungan kerjasama dalam kontek jual beli batubara dan mereka sudah tahu persis apa yang harus mereka lakukan antara AH dan AF dan hubungan keduanya sudah lama sekali dan ibarat ayah dan anak, " tambahnya.
Dijelaskan, kalau terjadi perselisihan terkait adanya utang piutang antara keduanya dan perkara utang piutang tersebut adalah hal keperdataan.
" Dulu AF pernah mengatakan bahwa apabila ia punya utang atau punya kekurangan atau adanya selisih, mari sini dan mana buktinya biar kita jelaskan, dan duduk bersama maka akan kita bayar. Dan bahkan ayahnya AF siap bertanggung jawab, " katanya.
Ditambahkan,pihaknya sangat menyayangkan bahwa dari hubungan silaturahmi yang sangat baik antara keduanya bisa dibuat sedemikian rupa hingga menjadi peristiwa pidana.
" Yang mana disana sudah jelas adanya sebuah perjanjian meskipun lisan dan perjanjiannya telah disaksikan para saksi dari mereka. Dan bahkan oleh AH menyatakan bahwa semua ini didasari adanya sesuatu perjanjian secara lisan antara keduanya, " pungkasnya menyayangkan.
Sementara Advokat Herman Felani SH,MH, C.L.A menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Hakim memutuskan 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse
Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya
penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap
Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukunm.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hutang yang dijadikan dasar oleh Termohon adalah
tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang díkeluarkan lebih lanjut oleh
Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon:;
7. Memeríntahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyídikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.