Harapan Pekerja PT. Dua Sahabat Perkasa Tergantung pada Hasil Mediasi Disnaker Kabupaten Banjar

test

Harapan Pekerja PT. Dua Sahabat Perkasa Tergantung pada Hasil Mediasi Disnaker Kabupaten Banjar

Rum
Senin, 30 Desember 2024


 


MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, menanggapi pengaduan karyawan PT Dua Sahabat Perkasa (DSP) terkait perselisihan gaji yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/12), Hj. Siti Mahmudah menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Perselisihan yang dialami karyawan PT DSP ini, menurut Hj. Siti Mahmudah, termasuk dalam kategori perselisihan hak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pekerja merasa dirugikan akibat keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak perusahaan.


“Para pekerja yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan pencatatan perselisihan kepada Disnakertrans Kabupaten Banjar. Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini, tetapi sebelum itu, perusahaan dan pekerja diwajibkan untuk terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian bipartit,” jelasnya.


Setelah upaya bipartit tidak membuahkan hasil, pada 27 Desember, para pekerja resmi mengajukan pengaduan ke Disnakertrans Kabupaten Banjar. Pengaduan tersebut akan diproses melalui mekanisme penyelesaian tripartit, yang melibatkan perwakilan dari pekerja, perusahaan, dan Disnakertrans sebagai mediator.


Disnakertrans akan menawarkan kepada para pekerja metode penyelesaian yang diinginkan, apakah menggunakan arbiter, konsiliator, atau mediator. "Jika dipilih metode mediasi, kami akan segera memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi dan proses mediasi. Harapan kami, mediasi ini bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak," lanjutnya.


Jika mediasi berhasil, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun, jika mediasi gagal dan salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran mediator, mereka dapat melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin.


Lebih lanjut, Disnakertrans Kabupaten Banjar juga akan melibatkan UPTD 2 Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan. "UPTD ini memiliki kewenangan dalam mengawasi serta menegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Banjar," tambahnya.


Disnakertrans Banjar telah berupaya melakukan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, pendampingan dalam penyusunan peraturan perusahaan, serta pengawasan penerapan syarat kerja. Hj. Siti Mahmudah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja PT DSP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Kami akan memastikan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai prosedur, dan pekerja mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tutupnya. 



Related Posts