MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin.Sempat berkali-kali mengalami penundaan akhirnya perkara perdata no.62/PdtG/2024/PN Bjm antara pihak prinsipal Hj.Lailan Hayati didampingi Kuasa Hukum Dr.Junaidi SH,MH dan rekan selaku tergugat berhadapan dengan pihak H.Hilmi dengan Kuasa Hukum Hasby SH diputus oleh hakim PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 7/11/2024 ).
Adapun perkara perdata tersebut diketuai majelis Fidiyawan S SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH,MH dan Rustam Parluhutan SH,MH.
Sayangnya, setelah mempelajari isi putusan perkara perdata saling gugat antara mantan suami istri tersebut pihak Hj.Lailan merasa kecewa dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis terkesan kurang adil dimana selain mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan hampir tidak mempertimbangkan bantahan pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Dr.Junaidi SH,MH didampingi rekan Advokat pada Kantor Hukum Dr. JUN &
Associates Advocate Legal Consultant Legal Auditor Mediation, mengatakan pihaknya setelah mempelajari putusan perkara perdata nomor 62/PdtG/2024/PN Bjm oleh hakim tersebut sangatlah kecewa dan pihaknya langsung mengajukan banding.
" Terus terang setelah kami mempelajari putusan tersebut kami sangat kecewa dan juga heran dimana kami menilai pertimbangan hakim tersebut kurang adil dimana selain telah mengabulkan gugatan penggugat dan terkesan mengesampingikan bantahan kami selaku tergugat, dan terkesan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, " terang Dr Jun saat ditemui diruang kerjanya didampingi rekan Adv.KBP Budi Prasetyo SH,MH, Adv.Yudi Ridarto SH, Adv.H.Siswansyah SH,Masi MH, Adv.Tiara AprichilianaSH,MH,Adv.Mohamad Kurniawan Putra SH dan Adv.Helda Paramitha SH.
Diantaranya lanjut Dr.Jun panggilan sehariannyaan bahwa putusan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 06 November
2024 tersebut terdapat kejanggalan tentang putusan yang mengalami penundaan
sebanyak 2 (dua) kali atau putusan tersebut terjadi dengan renggang waktu 1 (Satu) bulan
bahwa putusan diapload melalui e-court PN Bim yang sesuai iadwal pukul 11.00 wita
faktanya diapload pukul 18.09 WITA atau menjelang sholat Magrib.
Selain itu juga, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim, hanyalah mempertimbangkan yang
menguntungkan Penggugat saja semua pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat
subjektif dan tidak didukung dengan fakta-fakta persidangan;
Bahwa salah satu pertimbangan yang menyebutkan tentang PERJANJIAN DAN
KESEPAKATAN BERSAMA tanggal April 2023 yang menjadi objek gugatan adalah
Menimbang, bahwa terkait pembagian harta Bersama Penggugat Konvensi dan
Tergugat Konvensi kemudian dibuatkan lampiran yang berisi daftar harta bersama yang berada di banjarmasin untuk dibagi dua yang sesuai poin 4 perjanjian kesepakatan (Bukti P-1/Bukti T-3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian/Kesepakatan Bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi" (halaman 76 dari 90 halaman)
Padahal faktanya dari keterangan saksi
sudah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ada daftar lampiran harta yang mau dibagi sesuai dengan ketentun angka 4 ketika dilakukan penanda tangan PERJANJIAN DAN
KESEPAKATAN BERSAMA tanggal April 2023.
Dan masih banyak lagi pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan dalil-dalil dari pihaknya selaku tergugat, dan hal tersebut telah kami sampaikan dalam memory banding.(Red/Foto: Istimewa)