MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN, Pengamat Banua Akram Sadli menyampaikan kasus Muhidin sebagai tersangka gratifikasi memungkinkan dibuka kembali, untuk menunjukkan transparansi hukum.
Menurutnya masyarakat Kalsel perlu mengetahui persoalan IUP yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut. Apakah benar Muhidin memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bupati Tanah Laut saat itu.
Meski sudah di-SP3-kan, jika masyarakat menghendaki, ada baiknya kasus ini dibuka kembali sebagai bagian transparansi hukum.
"Saya yakin pasti ada apanya sehingga status tersangka Muhidin sangat lama, yakni hampir 4 tahun," ucap Akram Sadli, Alumni Magister Sains Administrasi Pembangunan, Universitas Lambung Mangkurat, Rabu (30/10/2024).
Akram mengamati bahwa SP3 yang diterbitkan, bisa dibuka kembali jika diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3.
Disunggung bahwa Akram melakukukan kampanye negatif oleh Ketua Tim Pemenangan Muhidin-Hasnuryadi, Afrizal, justru Akram Sadli menanggapi, tak ada upaya untuk melakukan kampanye negatif.
Namun Akram balik menyebut Afrizal melakukan kampanye negatif bahkan mengarah ke kampanye hitam dengan mengungkit Kiram.
"ada Chat WA, Afrizal membalas bahwa ada anggaran tapi ke Kiram," katanya, yang mengarah ke Paman Birin.
Sehingga munculnya status tersangka Muhidin selama 4 tahun lamanya akibat reaksi terhadap pernyataan Afrizal dengan menyebut 'anggaran ada tapi ke Kiram.'
Akram pun menyampaikan bahwa membangun Pilkada bersih, tertip, damai, merupakan hal yang diutamakan, untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Namun Akram Sadli tetap memprediksi bahwa kasus gratifikasi Muhidin bisa saja dibuka kembali jika dianggap ada keganjalan terhadap penerbitan SP3 dari Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin. (*)