MEDIAWARTA.NET, Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Sahbirin Noor. KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, pengadaan barang dan peneriman fee 5%.
Pertama, pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar).
Kedua, pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar). Terakhir adalah pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).
"Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilang dari proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. Sahbirin diharapkan tetap di Indonesia dan tidak mencoba kabur lewat jalur tikus.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2024.
"KPK akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Tessa Mahardhika
KPK berharap dengan pencegahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan Sahbirin Noor dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan perbuatannya.(ocan/fotoistimewa)