Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Hj. Lailan Hayati ( Tergugat ) berhadapan dengan mantan suaminya H.Hilmi ( penggugat) kali ini dengan agenda saksi dari Tergugat, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 4/9/2024 ) siang.
Persidangan dengan klasifikasi wan prestasi terhadap surat perjanjian dan kesepakatan bersama kedua belah pihak tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S,SH,MH dengan kedua anggota Maria SH,MH dan Rustam Parluhutan SH,MH.
Sementara untuk prinsipal H.Hilmi didampingi Kuasa Hukum Hasbi Azhari SH dan Hj.Lailan Hayati didampingi Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH,MH.dan rekan yaitu Pranoto SH, Budi Prasetyo SH, MH, Yudi Ridarto SH, H. Siswansyah SH MSi, MH, M. Kurniawan SH, Tiara Aprichiliana SH, MH dan Helda Paramitha SH.
Saksi yang dihadirkan Tergugat yaitu M. Yasir Yamani dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa ia mengaku ada menemui Tergugat dikediaman rumahnya.
Dan Hj. Lailan Hayati juga menceritakan bahwa anaknya diamankan petugas karena laporan ayah kandungnya sendiri.
Dijelaskan Hj Hayati kepada saksi, bahwa permasalahannya karena Mujahiddin dituduh melakukan penggelapan dalam keluarga.
Dijelaskan Hj. Lailan lagi, bahwa ia juga terpaksa menanda tangani perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat pihak Penggugat alias mantan suaminya tersebut dengan pertimbangan lebih baik menanda tangani perjanjian asal anaknya kasusnya tidak dilanjutkan.
" Tergugat terpaksa tanda tangan dicantunkam agar supaya anaknya yang ditahan bisa dibebaskan, " kata saksi.
Namun sayang, meskipun sudah ditanda tangani laporan terhadap anaknya tidak juga dicabut padahal sesuai kesepakatan laporannya harus dicabut.
Tidak hanya itu, penanda tanganan yang dilakukan Mujahiddin juga berlangsung dipolresta banjarmasin.
Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH, MH menambahkan bahwa pad Hari ini pihaknya menghadirkan saksi.
Menurutnya, Saksi ini bertujuan untuk menguatkan dalil bantahan pihaknya Dari gugatan penggugat.
Selain itu, saksi juga mengetahui bahwa penanda tanganan terhadap surat perjanjian tersebut terpaksa dilakukan karena kalau tidak akan ditangkap.
Padahal, lanjut Dr. Junaidi SH bahwa klien kami sebenarnya tidak ada mempersoalkan lagi asalkan sudah tidak ditahan lagi atau laporannya dicabut.
Dijelaskannya, yang membuat perjanjian ini terseok-seok dikarenakan Tergugat merasa dibohongi, oleh itu pihaknya akan melakukan perlawanan dan; meminta agar perkaranya dilanjutkan kejalur hukum perdata, dan terkait perjanjian pihaknya akan menginginkan