Sidang Gugatan Wanprestasi H. Hilmi vs Hj. Lailan Hayati Kembali Digelar di PN Banjarmasin

test

Sidang Gugatan Wanprestasi H. Hilmi vs Hj. Lailan Hayati Kembali Digelar di PN Banjarmasin

Rum
Jumat, 30 Agustus 2024



MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara H. Hilmi (penggugat) berhadapan dengan mantan istri Hj. Lailan Hayati ( tergugat) dengan klasifikasi wan prestasi terhadap surat  perjanjian dan kesepakatan bersama kedua belah pihak kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 28/8/2024 ) pagi.


Persidangan yang selalu disoroti hampir semua awak media di Banjarmasin ini diketuai majelis hakim Fidiyawan SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Maria SH, MH dan Rustam Parluhutan SH, MH. Sedangkan kedua belah pihak didampingi Kuasa Hukum masing-masing. 

Adapun para prinsipal yaitu H. Hilmi didampingi Kuasa Hukum Hasby SH dan Kuasa Hukum Hj. Lailan Hayati Dr. Junaidi SH, MH dan rekan yaitu Pranoto SH, Budi Prasetyo SH, MH, Yudi Ridarto SH, H. Siswansyah SH MSi, MH, M. Kurniawan SH, Tiara Aprichiliana SH, MH dan Helda Paramitha SH. 

Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH, MH melalui Yudi Ridarto SH mengatakan bahwa persidangan kali ini agendanya pihak tergugat telah menghadirkan dua saksi yaitu Bambang Oyong dan Abdul Hasan.


Lanjutnya, bahwa pihaknya menilai kesaksian yang disampaikan Bambang Oyong dan Abdul hasan nilai pembuktiannya lemah.


" Saksi tadi kami nilai hanyalah sebagai pembuat naskah perjanjian, dan tidak mengetahui awal sebab musababnya sampai adanya perjanjian tersebut. Terbukti saat ditanya kenapa sampai adanya surat perjanjian tersebut namun mereka tidak mengetahuinya, " katanya. 

Terus saat ditanya apakah penanda tangan terhadap surat perjanjian tersebut dipaksa atau tidak. .

Dijelaskan, kalau pihaknya menilai tanda tangan di surat perjanjian kesepakatan bersama tersebut dipaksa dimana tanda tangannya diduga dilakukan disel. 


Namun pihaknya akan mengkroscek kembali BAP terkait tanggal penangguhan, disitu akan diketahui apakah penangguhan diberikan sebelum perjanjian ditanda tangani apa belum. 


Sementara Dr.Junaidi SH, MH menambahkan bahwa ia hanya memperjelas terkait substansi gugatan dimana pihak Penggugat menginginkan bahwa perjanjian kesepakatan bersama tersebut diteruskan. 


Namun, lanjut Dr Jun menurut pihaknya adanya pasal-pasal yang tertera didalam surat perjanjian kesepakatan yang dibuat pada bulan April 2023 tersebut yaitu pasal 4,9 dan 10 tidak dilaksanakan.


" Adapun dipasal 4 salah satu syarat dibuatnya perjanjian dimana penggugat seharusnya memaparkan dokumen atau aset-aset apa saja yang mau dibagikan. Namun pada kenyataannya  tidak dilakukan, " terang Dr. Jun.

Kemudian, lanjutnya terkait pasal 9 dimana penggugat berkewajiban mencabut laporan pidana terhadap anaknya.Dimana setelah ditanda tangani ternyata lpencsbutan ''' laporan pidana tidak dilakukan, dan perkaranya sudah putus. 

Sedangkan pasal 10 ada usaha yang hasilnya dibagi sepertinya juga diduga tidak lakukan penggugat. 

Dijelaskan Dr. Jun jadi ada tiga poin yang dianggap bisa membatalkan suatu perjanjian dimana apabila perjanjian dibuat namun dalam pelaksanaannya ada yang belum dipenuhi.

" Karena itulah klien kami merasa keberatan bukan masalah pembagian aset tetapi masalahnya tidak dilakukannya pencabutan laporan pidana terhadap anaknya tersebut, " katanya. (Red)

Related Posts