LPS dan AHU Bersatu dalam Mengejar Aset Bank Century di Jersey, Inggris

test

LPS dan AHU Bersatu dalam Mengejar Aset Bank Century di Jersey, Inggris

Rum
Kamis, 01 Agustus 2024

 



MEDIAWARTA.NET, JAKARTA -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mengejar aset-aset Bank Century yang berada di Jersey, Inggris senilai 662,5 ribu poundsterling. Kolaborasi ini dilakukan melalui upaya hukum lintas negara guna memulihkan aset yang terkait dengan kasus Bank Century.

Kerja sama antara LPS dan AHU menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan keadilan dan memulihkan aset negara yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan upaya hukum lintas negara, diharapkan aset-aset yang berada di Jersey, Inggris dapat berhasil ditemukan dan dikembalikan ke Indonesia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, tidak memungkiri bahwa kasus skandal bailout Bank Century adalah kasus yang sulit ditangani karena kompleksitas perkaranya dan melibatkan dunia internasional. Namun, Purbaya yakin aset-aset Indonesia di luar negeri bisa diambil kembali dengan bantuan dan kerja sama dari Kementerian Hukum dan HAM.

"LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," kata Purbaya dalam dikutip Trito.id Rabu (31/7/2024).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar, menegaskan bahwa pemerintah terus mengejar aliran dana penyelamatan Bank Century yang keluar mencapai Rp6,7 triliun itu.


"Kita dapat men-trace uang-uang itu dialirkan ke berbagai yurisdiksi, banyak pada waktu itu. Yang kita berhasil untuk membekukan adalah aset-aset yang dilarikan ke Hongkong dan juga ke Jersey. Jersey itu merupakan yurisdiksi tersendiri. Letaknya antara Perancis dengan Inggris, salah satu financial center di dunia," jelas Cahyo di lokasi sama.

Saat ini, pemerintah bersama LPS telah mengambil aset aliran dana bailout Bank Century yang mencapai 6,1 juta dollar AS di Hongkong. Mereka telah berhasil menarik aset tersebut dari Hongkong. Akan tetapi, pemerintah mendeteksi aliran uang bailout ke daerah Jersey, tetapi belum bisa dilakukan sejak uang penyelamatan bank tersebut dikeluarkan pada 2009 lalu.

"Memang kita belum bisa mengambil kembali semuanya. Karena seperti yang kita ketahui, uang hasil tindak pidana yang dialirkan ke luar negeri, itu sudah masuk kepada yurisdiksi asing. Sistem hukumnya berbeda, diletakkan dalam berbagai instrumen (keuangan) yang berbeda," jelas Cahyo.


Langkah ini mencerminkan upaya keras LPS dan AHU dalam mengejar keadilan dan mengambil langkah konkret untuk mendapatkan kembali aset negara yang seharusnya. Proses hukum lintas negara yang dilakukan menunjukkan ketegasan pihak terkait dalam menjaga kepentingan negara dan memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kasus Bank Century tetap menjadi prioritas.

Penulis : Ocan
Sumber : tirto.id

Related Posts