Tergugat Bakal Gugat Balik, Dan Perjanjian Awal Dinilai Abaikan UU Perkawinan dan Aturan Agama Islam

test

Tergugat Bakal Gugat Balik, Dan Perjanjian Awal Dinilai Abaikan UU Perkawinan dan Aturan Agama Islam

Rum
Kamis, 18 Juli 2024

 



MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin. Sidang perkara gugatan perdata antara H. Hilmi (penggugat) berhadapan dengan mantan istri Hj. Lailan Hayati ( tergugat) terkait wan prestasi harta gono gini kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 17/7/2024 ) pagi. 



Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH, MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH MH dan Maria SH, MH. 




Adapun para prinsipal yaitu H. Hilmi didampingi Kuasa Hukum Hasby SH dan Kuasa Hukum Hj. Lailan Hayati Dr. Junaidi SH, MH dan rekan. 



" Seharusnya agenda persidangan perkara no. 62 / 2024 / PN Banjarmasin pada hari ini adalah Jawaban dari kami pihak tergugat, mengingat adanya perbaikan terhadap gugatan dari penggugat maka jawaban gugatan akan  dimasukkan melalui  sidang pada rabu melalui e-court , " terang Dr Junaidi SH, MH saat ditemui usai sidang. 



Lanjut Dr. Jun nama panggilannya, pihak setelah menjawab dalil-dalil gugatan pihak penggugat, maka pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap Penggugat yang pihaknya anggap tidak benar. 



Dijelaskan Dr. Jun awalnya permasalahan suami istri ini karena telah bercerai.



Dan akibat itu, muncullah masalah mengenai pembagian harta gono-gini saat bersama yang masih belum dibagi. 




Dan juga ada sebagian harta ada yang dititipkan oleh istri kepada sang anak bernama Mujahidin.



Tak terima enam sertipikat tersebut dititipkan, sang ayah lapor pidana anaknya, hingga kini masih ditingkat kasasi.



Tidak hanya itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembagian harta bersama yang mana harta di depok untuk H. Hilmi dan harta di Banjarmasin dibagi dua




Menurut Dr. Jun kesepakatan tersebut dinilai bertentangan atau menyimpang dari undang-undang  perkawinan dan tidak sesuai dengan hukum islam dimana pembagian harta terkesan tidak adil dimana dalam pembagian hartapun terkesan tidak tranfaran atau  dicatat per item hartanya.



" Dan pada intinya perjanjian awal kurang adil dan ada kesepakatan yang tidak dipenuhi, salah satu pencabutan laporan polisi terhadap anak dan, " ungkap Dr. Jun. 



Dengan perkaranya sudah ke pengadilan atau sudah ke jalur hukum maka pihak akan menuntut pembagian sesuai undang-undang perkawinan dan sesuai aturan agama islam.

Related Posts

There is no other posts in this category.