MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Di Pengadilan Tinggi Banjarmasin kemarin, terdakwa AR, seorang siswa SMAN 7, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Tinggi Tunggal setelah menunggu beberapa bulan proses hukum. Selain itu, orangtua terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi -ganti rugi pada korban- sebesar Rp79,8 juta kepada orangtua korban.
Hakim Tinggi Tunggal, setelah memeriksa berkas perkara banding terhadap AR, menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum, meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan. Begitu juga pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya akan berkomunikasi dengan keluarga.
Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya 5 tahun terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan dijalani pidana pembinaan selama 1 tahun di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Penanganan hukum ini menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran yang melibatkan anak sebagai pelaku, serta menegaskan perlunya pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.(*/ocan))