Istimewa |
JPU dalam persidangan terdakwa Achmad Adji Suseno SH tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Aries Dedy SH, MH ini, akan menghadirkan beberapa saksi fakta diantaranya korban bersama suami yaitu Erni Rosmeri Saragih, Sojuangon Hutauruk, MSi, Husaini, Makiah, dan Masrani dan lainnya.
Saksi korban Erni Rosmeri Saragih melalui suaminya Sojuangon Hutauruk MSi mengatakan berawal pada tanggal 03 Mei 2006 mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 m (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin.
" Adapun ke BPN Banjarmasin untuk meningkatkan Status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik dimana tanah tersebut berlamat di jl. Kampung Limau RT. 29 Pemurus Baru sekarang dikenal dengan jl. Lingkar Dalam kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Perikatan jual beli di Notaris Hadarian Nopol No.16. Tanggal 9 juni 2006)., " ucapnya
Lanjutnya, namun sayang ternyata diatas tanah tersebut telah lebih dulu diajukan persertipikatan tanah atas nama Husaini m(anggota dprd prop kalsel) degan dasar SKKT no:18/A,1/PB--III/2004 yang terletak di jl,klayan besar II Rt 42 seluas 16,453 m yg diduga fiktif dan palsu.
Dimana letak objek tanah bebeda dan tanda tangan penjual dalam SKKT atas nama Husaini berdasarkan lab forensik adalah di tanda tangan karangan
Kemudian degan dasar warkah SKKT diduga fiktip dan palsu tersebut terbitlah SHM No,2246 atas nama Husaini kemudian pada tahun 2015 berjanji akan mencabut Shm No,2264 agar erni saragih dapat mengajukan sertipikat atas tanahnya,
Ditambahkan, namun pada 31 januari 2018 terbitlah akta notaris No 97 yang dibuat di notaris terdakwa acmad adji suseno tentang kuasa dan pelepasan hak shm,No: 2264 dari tersangka husaini kepada terdakwa H,hasbiansari
Atas permasalahan tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain para ahli waris H. H;Idup Syahrani alhasil ditemukan adanya dugaan tanda tangannya dipalsukan dan atas masalah ini Husaini ketika dikonfirmasi mengaku akan menyelesaikan masalah ini secara damai dan ini juga sesuai petunjuk dari BPN Banjarmasin.
Lanjutnya, beberapa hari berselang dan kemudian antara kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan sepakat membuat beberapa poin di hadapan notaris Hadarian nopol.
Namun kesepakatan tidak berjalan sesuai perjanjian akhirnya permasalahan diselesaikan lewat jalur hukum atau gugat ke pengadilan. Dan amar putusan PN Banjarmasin memenangkan Penggugat yaitu Erni Rosmeri Saragih.
Namun dalam persidangan agenda saksi kali ini ada yang menarik dimana terungkap fakta persidangan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu saksi Husaini Suni mengaku merasa dikelabu terdakwa Achmad Adji Suseno terkait penerbitan akta notaris pelepasan hak dan Kuasa no. 97 tertanggal 31 Januari 2018 dari saksi Husaini ( berkas terpisah). Pasalnya, tanpa sepengetahuan Husaini terdakwa diduga telah membuatkan akta pelepasan hak dan Kuasanya ke negara namun ke terdakwa Hasbiansari. Dan pada tanggal 15 Januari
Parahnya lagi, akta pelepasan hak dan Kuasa tersebut diduga oleh Hasbiansari digunakan untuk perkara perdata untuk mengajukan perlawanan.
Saksi Husaini mengaku kaget setelah mengetahui akta notaris no. 97 tersebut bukannya pelepasan hak ke negara melain ke Hasbiansari dan langsung meminta notaris Achmad Adji Suseno untuk mencabut pelepasan hak dan Kuasa ke terdakwa Hasbiansari tersebut.
Dijelaskan, memang sebelum dibuatkannya nota pelepasan hak dan kuasa tersebut Husaini dan Raudah istrinya hanya disodorkan kertas kosong untuk ditanda tangani.
Namun, lanjut Husaini sebelum meninggalkan notaris Achmad Adji Suseno, ia terus menekankan agar surat yang diduga kosong dan diminta agar ditanda tangani saja tersebut agar surat pelepasan hak dan Kuasa ke negara, dan hal tersebut diperkuat dengan bukti chatnya ke notaris Achmad Adji Suseno,.
Namun betapa kecewanya ia setelah mengetahui akta otentiknya dibuat tidak sesuai dengan yang diminta diduga dibuat bukan pelepasan hak dan Kuasa ke negara malah kuat dugaan ke terdakwa Hasbiansari, dan parahmya lagi diduga akta otentik tersebut diduga disalah gunakan untuk mengajukan perlawanan dalam persidangan gugatan perdata.
Setelah itu, tambah Husaini pihaknya meminta agar notaris Achmad Adji Suseno SH membatalkan akta otentik tersebut dan sekarang diduga sudah dibatalkan notaris Achmad Adji Suseno.
Dan ada yang menarik dalam persidangan kasus dugaan mafia tanah ini, dimana saat persidangan terdakwa Hasbiansari dimana saksi fakta yang dihadirkan JPU yaitu H. Husaini yang dalam persidangan mengatakan bahwa ia diduga telah diancam Hasbiansari saat ketemuan dekat mushola dekat pintu pertama menuju pintu sel.
Menurutnya, yang initinya diduga bila saksi masuk penjara bakal meninggal di penjara nanti.
Namun terkait pengancaman tersebut langsung dibantah terdakwa Hasbiansari, dan ia tidak ada mangancam seperti hal tersebut.
" Mohon maaf pa hakim saya tidak pernah mengancam Husaini saat diluar tadi, " katanya disela persidangan(*/ocan)