MEDIAWARTA.NET, JAKARTA- Dugaan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Yang melibatkan 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024) dilansir dari detik.com
Tessa menyebut 21 orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan sumber detikcom, berikut daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) 2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) 4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta) 5. Jodi Pradana Putra (Swasta) 6. Hasanuddin (Swasta) 7. Sukar (Kepala Desa) 8. A Royan (Swasta) 9. Wawan Kritiawan (Swasta) 10. Ahmad Jailani (Swasta) 11. Mashudi (Swasta) 12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) 13. Ahmad Affandy (Swasta) 14. Ahmad Heriyadi (Swasta) 15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim) 16. Achmad Yahya M (Guru) 17. RA Wahid Ruslan (Swasta) 18. M Fathullah (Swasta) 19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang) 20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) 21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
Sumber :Detik.com