MEDIAWARTA.NET, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Hulu Sungai Selatan menggelar press release terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WITA di Jl. Tambangan Rt. 010 Rw. 005 Desa Tambangan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan.
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit Tipiter Polres HSS. Acara ini berlangsung di Loby Mako Polres HSS pada Jumat, 29 Maret 2024.
Dalam keterangan persnya, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan bahwa semua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 20 jam setelah peristiwa tersebut terjadi. Dua dari tujuh tersangka adalah anak di bawah umur, dengan inisial DRN dan AR. Empat orang lainnya masih remaja, yaitu Roswin Hidatullah, M Noor Alifullah (23), dan Ali Rahman (22). Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mereka diduga melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban Takwa (19) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan masih dirawat di RS Daha Sejahtera. Sedangkan Pandi alias Jarot (20) dan Khairullah (45) dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap MR yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap kapolres
"Korban sempat sempat mendapat tindakan medis. Namun parahnya luka akibat pukulan kayu balok membuat pelajar meninggal dunia,"pungkasnya (redaksi)