Kasus Pemukulan Yang Mengakibatkan Korbannya Berdarah, Masih di Tangani PPA Polresta Kota Banjarmasin

test

Kasus Pemukulan Yang Mengakibatkan Korbannya Berdarah, Masih di Tangani PPA Polresta Kota Banjarmasin

Rum
Senin, 25 Desember 2023

 


 BANJARMASIN: Kasus pemukulan yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Pasar Antasari yang di duga di lakukan salah satu pedagang Ayam potong berinisial SS terhadap pemilik lahan parkir NJ masih terus bergulir hingga saat ini. 


Dari pemberitaan terdahulu korban NJ sudah melaporkan kasus ini ke SPK Polresta Banjarmasin Berdasarkan Surat laporan penganiyaan yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor: STTLP/508/XII/23/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/ POLDA KALIMANTAN SELATAN. Senin (11/12/23). 


Pihak Polresta sendiri dalam hal ini Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  yang menangani laporan kasus tersebut sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dari beberapa orang saksi, baik dari saksi Pelapor maupun terlapor yang berada di TKP saat kejadian untuk mengetahui terkait kejadian ini sebagai bahan pihak kepolisian melakukan gelar perkara. 


Jika bukti dan keterangan saksi sudah lengkap maka pihak Polresta akan melakukan gelar perkara, karena dari info yang di terima pihak SPK Polresta Banjarmasin bahwa ada dua laporan yang masuk. Korban NJ dan di duga pelaku SS sama sama melaporkan kasus yang sama.


Untuk mengetahui informasi yang kongkrit para awak media melakukan investigasi ke lapangan dan meminta keterangan para pedagang yang lokasinya berdekatan dengan TKP. 


Dari penelusuran tersebut hasilnya kurang memuaskan. Kebanyakan para pedagang enggan berkomentar, takut salah kata kebahagiaan pedagang. 


Sedangkan korban sendiri berharap terhadap pihak terkait dalam penanganan kasus yang dialaminya agar  sesegera mungkin dilakukan gelar perkara karena mengingat sudah hampir dua minggu lebih kasus ini tidak ada kejelasannya. 


Ditempat yang terpisah sebagai salah satu advokat ternama Muhammad Mahyuni, SH dan Rekan  yang mendapatkan kuasa dari NJ menuturkan kami saat ini masih menunggu dari pihak Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kota Banjarmasin untuk melakukan gelar perkara dari kelanjutan kasus yang diduga melakukan penganiayaan dengan disangkakan pasal 351 KUHP Pidana dan Klien kami menginginkan kasus ini segera diungkap secara transparan agar jangan sampai berlarut larut, "pungkasnya.(red)

Related Posts