Itimewa |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas. Rabu (8/11/2023).
Tersangka Lian Silas merupakan ayah dari gembong narkoba internasional yang tengah diburu oleh jaringan polisi dunia, Fredy Pratama alias Miming, di tangkap atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lelaku yang akrab di panggil Koh Silas ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pada Pasal 4 UU TPPU dipidana tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila kepada awak media disaat press release.
Lebih lanjut, Kajari Banjarmasin menerangkan tersangka Lian Silas mengetahui secara langsung pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO (Miming).
Selain mengetahui pekerjaan sang anak, tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak.
"Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti oleh penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia,”ungkap Kajari Banjarmasin.
Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti.
"Semua nilainya hampir mencapai satu triliun. Hari ini kita terima tahap II, penahanan sampai tanggal 27 November 2023. Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan," tutupnya.(Red)