Jaga Kamtibmas Polres HSS Amankan 12 Warga Bawa Sajam

test

Jaga Kamtibmas Polres HSS Amankan 12 Warga Bawa Sajam

Rum
Jumat, 03 November 2023

 



Mediawarta.net, HSS -Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus sebanyak 12 orang warga, yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tidak sesuai tempatnya, dalam waktu tiga bulan terakhir. 

Penangkapan itu dilakukan, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tahun politik.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, semua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“12 kasus ini keseluruhan sudah maju ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap persidangan selanjutnya,” terang Kapolres, Senin (30/10/2023) lalu.

Dijelaskan Leo Martin Pasaribu, sebelumnya Polres HSS sudah memberikan sosialisasi dan imbauan larangan membawa Sajam.

“Melalui poster dan banner, juga langsung menggunakan Bhabinkamtibmas, dialog tatap muka antara anggota Polri dan masyarakat, untuk memberitahukan kepada masyarakat supaya jangan membawa Sajam tidak pada peruntukannya,” jelas AKBP Leo Martin.

Kapolres menambahkan, pihaknya menilai setelah dilakukan sosialisasi, ternyata masih ada terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan Sajam.

Sehingga sejak tiga bulan terakhir, Polres HSS melakukan kegiatan kepolisian dengan upaya paksa dan represif.

Upaya penangkapan tersebut, untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak berniat membawa Sajam tidak pada tempatnya.

“Harapannya, kepada barang siapa yang nanti saat melaksanakan kegiatan kampanye atau kegiatan pemilu, apabila berniat membawa sajam, agar mengingat kembali ekspos berita yang kami sampaikan,” pungkas Kapolres. (Red)

Dikutip Koranbanjar

Related Posts