Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Dalam satu dekade terakhir ini, pekerja perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit terus mendapat perhatian yang sangat luas.Industri ini pun memberikan kesempatan kaum perempuan untuk mengembangkan diri dalam partisipasinya dalam pekerjaan dengan perlakuan yang layak dan terlindungi hak-haknya bekerja layaknya kaum lelaki.
Hal ini semakin menegaskan jika industri perkebunan kelapa sawit terus membuka ruang bagi perempuan untuk sama-sama membangun Indonesia melalui sektor ini.Karenanya tidak hanya menjadi penopang ekonomi negeri ini, perkebunan kelapa sawit juga terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, termasuk lapangan kerja untuk perempuan.
“Ini penting dan perlu diketahui khalayak secara luas. Kita ingin membuktikan bahwa sawit Indonesia tidak seburuk dengan yang dituduhkan banyak orang,” ungkap Sumarjono Saragih, Ketua GAPKI bidang Ketanagakerjaan disela-sela Sosialisasi dan Workshop Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Kelapa Sawit, di Kindai Best Western Hotel, Banjarmasin, Kamis (05/10/2023).
Sumarsono juga menegaskan perlindungan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit sudah menjadi keharusan dan selaras dengan keinginan negara serta Undang-Undang. Perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi. Pasal 76 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan beberapa keringanan kepada pekerja atau buruh perempuan.
“Karena tidak sedikit yang menuding bahwa sawit Indonesia melakukan pelanggaran dan melakukan eksploitasi terhadap perempuan. Ini merupakan bentuk kampanye negatif terhadap sawit.GAPKI dan BPDPKS memastikan industri sawit Indonesia sangat ramah terhadap perempuan,”tegasnya.
Hal ini juga diperkuat dengan gerakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menepis tudingan ini. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi dan Workshop perlindungan pekerja perempuan sawit di Banjarmasin, Kamis (05/10/2023).
Sekedar diketahui Sosialisasi dan Workshop perlindungan pekerja perempuan sawit merupakan upaya dua lembaga besar ini dalam mewujudkan industri kelapa sawit berkelanjutan dalam hal perlindungan terhadap pekerja, khususnya perempuan. Hal ini juga sebagai implementasi setelah buku Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit yang telah diluncurkan pada tahun 2021.
Ahmad Maulizal, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS mengatakan pekerja perempuan di sektor kelapa sawit, memiliki peranan penting dalam proses produksi.
Dari 16,2 juta pekerja di seluruh rantai pasok kelapa sawit, para pekerja perempuan ini terlibat pada proses pembersihan lahan, pembibitan, penyemaian, penyemprotan, perawatan dan pengumpulan brondolan.
“Pekerja perempuan ini sangat teliti dan hati-hati dalam bekerja.Kinerja baik yang perempuan lakukan harus mendapat apresiasi dan perlakuan dengan baik. Maka BPDPKS dan GAPKI memberikan perhatian khusus dalam melindungi perempuan bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Ahmad Maulizal,yang hadir dalam Sosialisasi dan Worksop Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Kelapa Sawit secara online.
Lebih jauh dirinya juga menyebutkan komitmen perusahaan kepada pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit merupakan langkah awal bahwa perusahaan telah siap menjalankan bisnis yang hijau dan berkelanjutan yang memberikan manfaat kepada pekerja.
“Komitmen perusahaan dapat meningkatkan kenyamanan dalam bekerja. Pekerja turut bangga menjadi bagian dari perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas.Dan bagi pemerintah ini akan sangat terbantu dalam menjalankan kebijakan sosialnya. Relasi yang baik dengan pemerintah sangat penting bagi perusahaan sawit,” sambungnya lagi.
Komitmen kebijakan dapat meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli dan mengonsumsi produk perusahaan sawit. Konsumen akan yakin bahwa mereka berkontribusi terhadap perbaikan kondisi kerja di sektor sawit, khususnya bagi pekerja perempuan.
Komitmen ini juga dapat menjadi alat untuk memastikan agar pemasok dan rekan bisnis mengikuti semangat yang sama. Diharapkan bahwa perusahaan yang terikat pada rantai pasok yang dapat tumbuh bersama menjadi hijau dan berkelanjutan. Sedangkan bagi masyarakat adalah merupakan komitmen tertulis yang menyakinkan masyarakat tentang manfaat keberadaan perusahaan bagi mereka.
Senada dengan itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irvan Sayuti mengaku bangga dan apresiasi dengan langkah yang dilakukan BPDPKS dan GAPKI.pihaknya sangat mendukung acara sosialisasi dan workshop perlindungan pekerja perempuan sawit ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kasus pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja terkait pekerja perempuan di kebun sawit.
“Kita sangat mengapresiasi sekali, termasuk upaya dilakukan secara kontinuitas seperti sosialisasi hari ini. Secara umum di Kalsel belum ditemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pelecehan hingga yang lainnya.Kalau pun ada terkait administrasi maupun PHK saja,” terang Sayuti.
Ketua GAPKI Kalsel, Edy S Binti menambahkan saat ini di Kalsel terdapat 86 perusahaan kelapa sawit, 53 perusahaan yang sudah menjadi anggota GAPKI atau 62 persen. Luas lahan yang ada mencapai 253 ribu hektare.
“Tercatat jumlah tenaga kerja sebanyak 68.528 orang, terdiri dari lelaki 52.081 orang, sedangkan perempuan 16.447 orang.Peran perempuan sangat penting mendukung pertumbuhan industri kelapa sawit di Banua ini,”ucapnya. (Rilis Humas GAPKI).