Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Kasus pembunuhan sadis di Komplek Taekwondo Permai, jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kota Banjarmasin, dihabisi menggunakan cangkul diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara.
Awal petaka maut atas Ahmad Zarkasi (51) terjadi pada Senin (3/7/2023), pegawai RSUD Ulin Banjarmasin itu ditemukan tak bernyawa bersimbah darah penuh luka di muka dan sebagian tubuhnya dari dalam rumah tinggalnya.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno membeber kronologis kasus kejadian pada press release di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Jumat (21/7/2023) siang. Kapolsek Banjarmasin Utara mengatakan, pelaku atas nama MI (38) menghabisi korban dengan cara memukulnya menggunakan cangkul dan parang.
Cangkul tersebut ditemukan pelaku MI di dalam rumah saat sedang berseteru dengan Ahmad Zarkasi.
Akibat serangan MI, Ahmad Zarkasi mengalami sembilan mata luka pada bagian wajah dan pundak, hingga membuatnya tak bernyawa.
Tak hanya menghabisi secara sadis Ahmad Zarkasi, MI mengambil barang berharga milik korban di antaranya sebuah sepeda motor, handphone, dompet, dan laptop.
Bermodal hasil penjualan barang itulah, kemudian MI kabur ke luar Pulau Kalimantan.
“Pertama MI menyeberang ke Surabaya menggunakan kapal laut hingga sampai ke Medan, Sumatera Utara,” jelas Kapolsek Banjarmasin Utara.
Akhirnya, tim gabungan kepolisian dari Resmob Polda Kalsel bersama Sat Reskrim Polesta Banjarmasin dan Buser Banjarmasin Utara berhasil membekuk MI di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Hasil pemeriksaan, MI di Medan mengaku berencana menemui anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun dan istrinya.
Sementara itu MI mengaku pertama kali bertemu dengan Ahmad Zarkasi di Jalan A Yani kilometer 11 saat ingin pergi ke tempat saudaranya.
“Saya dihampirinya, lalu menanyakan mau kemana. Saya menjawab mau ke tempat sepupu,” aku MI.
Kemudian, korban terus bertanya ke pelaku hingga menanyakan makan lantaran terlihat pucat.
“Saya jawab belum, lalu saya diajak ke rumahnya yang katanya ada di sekitar. Tapi sesudah saya di sepeda motor baru diberi tahu rumahnya di Sultan Adam,” kata pelaku.
Korban sempat berjanji ingin mengantarkan MI kembali setelah diajak makan di rumah. “Kejadiannya tepat pada Hari Raya Idul Adha tadi,” ungkapnya.
Masih dari pengakuan MI, dia mengaku kabur ke Medan karena ingin melihat anaknya untuk yang terakhir kali sejak beberapa bulan sudah tidak bersama istri lagi.
MI yang mengaku sebagai ojol itu juga mengaku sempat terlintas ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atas perbuatan sadis tersebut. Namun, niat itu urung diwujudkan karena rasa takutnya.
Kapolsek Banjarmasin Utara menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku MI dengan korban Ahmad Zarkasi ternyata baru saling kenal. “Untuk motif sementara pelaku merasa marah dan sakit hati,” tambahnya. “Pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
“Pelaku MI di Medan juga sempat bekerja sebagai kernet bus,” kata Kompol Agus Sugianto.
Belakangan diketahui oleh kepolisian dari pengakuan MI, ikut diamankan seorang lelaki yang merupakan penadah dari barang kejahatan MI.
“SF (30) warga Handil Babirik, Kecamatan Gambut diamankan bersama barang bukti berupa dua buah handphone dan sebuah sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DA 4557 AL,” ungkapnya. (Red/KK)