Begini Kronologi Tahanan Tanbu Meninggal di Rumah Sakit

test

Begini Kronologi Tahanan Tanbu Meninggal di Rumah Sakit

Albar
Senin, 01 Mei 2023

 


MEDIAWARTA.NETBatulicin: Polres Tanah Bumbu Unit Reskrim Polsek Batulicin, telah melaksanakan Pembantaran Tahanan pasal 338 KUHP. Atas nama Ulil Amri Bin Samsul Bahri, yang sebelumnya telah dilaksanakan perawatan dan opname di RSUD Andi Abdurrahman sebanyak 3 (Tiga) Kali sejak diamankan. Minggu (30/04/23).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Melalui Kasi Humas Akp Saryanto menjelaskana, Pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, jam 07.20 Wita, Tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter /Perawat di RSUD Andi Abdurrahman dr RAHIM, Meninggal di RSUD Andi Abdurrahman Noor, Sepunggur, Kabupaten Tanah Bumbu.


IMG-20230501-WA0067-300x170.jpg

“Tahanan Atas Nama Ulil Amri, merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, dia lahir di Malang dan besar di Propinsi Lampung, Pihak keluarga dari Sdr Ulil Amri, tidak ada yang bisa dihubungi”, ucap Akp saryanto

Menurutnya,”Ulil Amri tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan. Seluruh warga desa Danau Indah merupakan keluarga dari Korban pembunuhan (Istri). Keluarga korban, berusaha untuk menghakimi Pelaku”.pungkasnya

Saryanto kembali menjelaskan pada Tanggal 22 April, Tahanan sebelum ditangkap dan diamankan, setelah melaksanakan Pembunuhan, berusaha untuk mengakhiri hidup dengan Meminum Roundap, sebanyak 1 gelas , yang tidak dicairkan dengan air murni. Kemudian selama di Tahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April sd 30 April 2023, telah menjalani opname selama 3 kali.

“Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari Dokter, bahwa cairan Roundap yang diminum Pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari Pelaku setelah 4 jam. Karena Roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas, setelah digunakan”.

Selanjutnya Pada tanggal 30 April 15.00.Wita, Tahanan di Bantarkan ke RSUD Andi Abdurrahman, dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS MARINA, dan pada jam 19.00 Wita, di Rujuk ke RSUD ANDI ABDURRAHMAN, dengan di kawal dan di jaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes Desa Danau Indah selaku Pelapor MUHAMMAD SARFANI selanjutnya Polsek Batulicin melaksanakan kelengkapan dan penanganan berkas Penyidikan, tutupnya (yet/red)

Related Posts