Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU– Polisi Resor (Polres) Banjarbaru melalui Unit Opsnal Polres Banjarbaru berhasil amankan pedagang kios yang menjual minuman keras dijual tanpa memiliki izin dari Pemko Banjarbaru.(4/3/2023).
Total yang diamankan sebanyak 168 botol dan kaleng miras.
Miras tanpa izin itu dijual pada Ruko Gala Tama, yang ada Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Hal ini Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat melalui aplikasi cangkal, Unit Patroli Regu 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polresta Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, mereka berhasil mengamankan lebih dari 100 botol Miras dan 2 tersangka penjual.
"Dua tersangka tersebut berinisial AF dan MH,Dengan jumlah keseluruhan 168 botol Miras,” ujarnya, Minggu (5/3/2023) siang.
Dua tersangka dengan lebih seratus botol miras ini tidak lain atas informasi dari masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru.
Sedangkan untuk kedua tersangka melanggar Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006, pasal 2 ayat 1 tentang larangan minuman beralkohol
"Keduanya nanti akan melaksanakan sidang Tipiring pada Selasa (7/3/2023) siang,” sebutnya (mediawarta.net/Rs)