Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Berhasil mengamankan dua pemuda yang di duga melakukan kasus pencurian (21/2/2023)
Kedua pemuda melakukan pencurian di daerah Jl. Alalak Utara Rt 07 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara pada 16 Februari 2023 lalu.
Tim reskrim Polsek Banjarmasin Utara langung bergerak melakukan penyisiran di beberapa lokasi.
setelah mendapatkan informasi yang valid tim langsung melakukan penangkapan terhadap, RS, (18) warga Jl. Kuin Selatan Gg. Indrajaya, dari penyelidikan RS, di kantongi satu nama lagi yaitu AS, warga Jl. Kuin Selatan Gg. Abdussamad.
Tim Resrim pun langsung melakukan introgasi kepada terduga pelaku dan medapatkan bahwa pelaku melalukan aksi nya di 19 TKP yaitu wilayah Banjarmasin Utara, Banjarnasin Tengah, Banjarmasin Barat, Batola dan Sei tabuk.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Iptu Sudirno mengatakan pelaku akan di jerat dengan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Pasal 363 KUHP.
"Dari pelaku kami dapat barang bukti 5 unit Sepeda motor 3 Sepeda motor Yamaga F1ZR satu RX s, Honda Win dan 1 unit Suzuki Satria," tandasnya
Untuk kedua pelaku saat kita bawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna untuk proses lebih lanjut.
Penulis : A. Chandra
Editor. : Rumaini Yunus