JD tersangka |
TANAH BUMBU -SatPolairud Polres Tanah Bumbu Berhasil mengamankan seorang pria JD (42) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada (6/1/2023). Di bantaran Sungai Satui Jl. Inpres Dusun 01 Desa Satui timur Kecamatan Satui.
JD di amankan Sat Polairud Tanah Bumbu dengan di saksikan Bripka Agus dan Briptu M Jipa.
Saat pengeledahan anggota mendapatkan beberapa barang bukti 23 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu
1 Unit Timbangan Digital Merk HWH warna hitam
1 Buah Sendok yang terbuat dari plastik bening
19 plastik klip kosong beserta uang 200 Ribu rupiah.Barang Bukti
Kapolres Tahan Bumbu AKBP Tri Hambodo melaluai Kasi Humas AKP Suryanto menyatakan awalnya anggota Unit Gakkum Satpolairud mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu. setelah mendapat informasi kemudian anggota langsung melakukan Patroli saat melakukan patroli memang benar ada transaksi. Selanjutnya angota langsung melakukan penangkapan.
"Setelah melakukan penangkapan langsung di geledah dan mendapkan 1 paket narkotika yang di temukan di Kantong celana pelaku,"ucapnya AKBP Tri Hambodo Melalui Kasi Humas AKP Suryoto (8/1/2022).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
"Tersangka akan dinjerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,"tukasnya
Penulis : A. Chandra
Editor. : Rumaini Yunus