Pasutri Simpan Narkotika Antarkan AS Dan MT Kepesakitan

test

Pasutri Simpan Narkotika Antarkan AS Dan MT Kepesakitan

Albar
Sabtu, 03 Desember 2022

 

TANAH BUMBU - Genderang Perang terhadap Peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Tanah-bumbu terus di lakukan jajarannya , salah satu adalah keberhasilan Anggota Polsek Kusan Hilir Polres Tanah bumbu yang berhasil menangkap dua pelaku pria dan wanita pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AS (Lk) dan MT. (PL) 


Penangkapan kedua terduga pelaku barang haram tersebut itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanbu terhadap keduanya yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.di rumahnya. 


Mendapat informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan hilir Polres Tanah bumbu dan melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku, Jalan Provinsi RT 04 desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah bumbu.jum'at ( 2/12/22) sekitar pukul 14.30 wita. 



Sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Adapun Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu adalah

- 1 (Satu) Bungkus yang berisi 8 (Delapan) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,16 (dua koma enam belas) gram.

- 1 (Satu) Bungkus yang berisi 3 (Tiga) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,05 (Satu koma nol lima) gram.

- 1 (Satu) Bungkus yang berisi 2 (Dua) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan) gram.

- 1 (Satu) Bungkus yang berisi 1 (Satu) Bungkus bongkahan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3,37 tiga koma tiga puluh tujuh) Gram 

- 1 (Satu) bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram

- 1 (Satu) bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 (tujuh) Batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu) rupiah

-   1 (Satu) bungkus yang berisikan plastik klip

 1 (Satu) buah kotak laci kecil motif bungga warna pink

 1 (Satu) buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim

 1 (Satu) buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI

 Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) Rupiah

 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu. 

 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu. 

- 1 (Satu) buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.


Selanjutnya untuk kedua Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.  (Humas)

Related Posts