Istimewa |
BANJARMASIN- Mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI mencapai kesepakatan. Partai Ummat yakin bisa menjadi peserta pemilu 2024 walaupun dengan beberapa catatan.
Tidak diragukan lagi loyalitas seorang Muhammad Sadiq Thalib (MST) yang merupakan punggawa di Partai Ummat Kota Banjarmasin.
MST mengawal dan mendampingi proses mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (20/12).
Di sisi lain, MST sangat bersyukur. Sebab, jalan menuju 2024 untuk Partai Ummat sendiri mulai kelihatan dan masih berkesempatan memperbaiki.
"Alhamdulilah, masih ada kesempatan untuk Partai Ummat memperbaiki proses verifikasi faktual," ungkapnya.
MST sangat berterima kasih kepada semua orang baik yang mendoakan kelolosan partai yang berlambangkan bintang ini.
"Semoga ini menjadi jalan untuk bisa lolos di 2024 menjadi partai di hati umat," harapnya.
Karena MST mengawal dan mendampingi proses mediasi sempat ada sedikit pembicaraan dengan Prof. Denny Indriana.
Ia menitip salam untuk kawan kawan di Kalimantan Selatan.
Sebagai catatan dan informasi berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU.
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangng ya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
# Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Sabu Raijua.
# Provinsi Sulawesi Utara Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan , Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamabagu.
Sumber : Jurnalispost