Tersanka Pencabulan Anak Sambungnya |
Tanahbumbu -Seorang pria berinisial ST (40) ditangkap Tim Resmob Polres Kota Baru, ST (40) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Tindak asusila yang dialami korban berinisial DN itu dilakukan ayah sambungnya itu, di dalam kamar korban di wilayah Kecamatan Satui pada Jumat (2/12/2022) lalu, sekira pukul 23.00 Wita.
Korban yang Tak terima atas perlakuan tak senonoh, ibu korban pun melaporkan suaminya alias ayah tiri korban ke Kantor Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti Diamankan |
Unit Satreskrim Polsek Satui pun langsung menindaklanjutinya dengan adanya laporan itu, dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut dengan cara meremas payudara dan memegang kelamin korban,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel baju tidur warna merah maron, satu lembar kaos dalam/tank top warna hitam, satu lembar celana legging panjang warna hitam, satu lembar BH warna biru tua, dan satu lembar celana dalam warna biru muda.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Ahmad17)