MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Sidang lanjutan proses hukum pidana Ali Akbar kembali di gelar, dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa. berlangsung di Pengadilan Negri Banjarmasin (7/6/2022) Selasa pagi.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Raditiyo Aji.
Terdakwa mengadirkan dua orang saksi Pauli Harjo dan anak kandungnya Citra Akbar.
"Berapa biji Ali Akbar Bawa tas," tanya ketua majelis hakim saat sidang berlangsung
"Yang sayatau dua biji,"ungkapnya Paulin Harjo
Dalam hal ini JPU keberatan atas saksi di hadirkan, dari anak kandung Ali Akbar, dalam pertimbangan ketua Hakim, Citra Akbar dibolehkan bersaksi namun tidak di sumpah.
Dalam Pasal 168 KUHAP yang Berbunyi :
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama
sama sebagai terdakwa.
Saat ditanya majelis hakim, apakah saudara ingat berapa terdakwa membawa tas saat sidang.
"Saya tidak ingat yang mulia,"jawabnya Citra Akbar
Dalam hal ini Ali Akbar meminta kepada Hakim untuk mengahadirkan, Saksi perbal dari kepolisan Besok Rabu (8/6/2022). (Mediawarta.net/tim)