MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Ma'mun Kaderi yang juga mantan Wakil Bupati Barito Kuala, divonis 1,3 tahun penjara.
Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, Senin (14/2/2022), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.
Di ketahui Ma'mun Kaderi sendiri adalah mantan wakil Bupati Barito kuala di masa kepemimpinan H. Hasanudin Murad periode 2012-2017.
kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Bapak Silalahi Melalui via telpon mengatanhtakan
"ini adalah sidang yang ke 14 atau sidang terakhir putusan vonis oleh para Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Tipikor ini, walaupun sebelumnya sempat ditunda 2 Minggu sebelum sidang putusan vonis ini."ucapnya Silalahi
"Dalam memperkarakan tetap mempertimbangkan hal-hal seperti saudara terdakwa Makmun Kadri, pihak Kami yang mengajukan tuntutan,"bebernya
"ada berbagai alasan yang kami pertimbangkan dalam hal ini diantaranya ,melihat saudara terdakwa Makmun Kaderi selalu koperatif dan sudah berusia lanjut,"imbuhnya
"Ruko 3 pintu yang menjadi sebab terjadinya korupsi sudah kembali menjadi milik aset pemkab Barito Kuala dan kerugian uang negara sejumlah 175 juta pun sudah digantikan." ujarnya
"kami menggunakan pasal 3 Undang-undang TIpikor RI, bukan mengambil di pasal 2 dan pasal 4,Kesimpulan hasil sidang terakhir hari ini senin 14/02/2022,"pungkasnya (mediawarta.net/tim)