Foto Istimewa:Dox |
Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Pakar hukum dari UMJ Hairul Huda mengatakan kepada awak media.
"Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis
polisi seharusnya dilepas oleh penyidik," terang saksi ahli
Dari pihak Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling, Hairul Huda mengungkapkan.
"Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan hauling AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line,"ungkapnya
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.
"Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, " Harapnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.(mediawarta.net/Tim)
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.(mediawarta.net/Tim)