Foto: Istimewa (Dox) |
Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi, sebab saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan Jalan Hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi tersebut.
Kuasa Hukum, Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang,Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah Persidangan langsung mengatakan kepada awak media
"Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya" ucapnya
"Akan tetapi, hingga sekarang Police Line tersebut masih terpasang, seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranah nya bicara penyitaan,"lanjutnya
"Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, namun akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri, akan tetapi sampai sekarang tidak ada Surat tersebut,"tambahnya
Bijaksananya, harusnya Jalan Hauling Km 101 itu bisa dibuka, karena kasus Perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan masih belum tahu siapa yang memenangkan.
"Proses Perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan, " Terangnya.
Akibatnya, hingga sampai sekarang ratusan karyawan maupun sopir, yang melintasi jalan tersebut terkena imbasnya, dikarenakan tidak bisa bekerja dan menafkahi anak istrinya. (Mediawarta.net/tim)