FOTO: ISTIMEWA |
Dalam sidang tersebut pihak penggugat MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin terhadap Polda Kalimantan Selatan.
Pada sidang pihak Maki dan angkutan Batubara yang juga di hadiri oleh Boyamin Saiman berdasarkan hasil dari keputusan hakim tersebut menyatakan sangat kecewa dengan putusan tersebut, sebab Dikatakan Boyamin, penolakan dari PN Banjarmasin didasari bahwa pemasangan garis polisi di satu ruas Jalan hauling dimaksud adalah sah dan sesuai kewenangan.
Boyamin Saiman |
walaupun gugatan ditolak, para penggugat tetap menghormati keputusan hakim, namun para penggugat akan tetap melakukan proses pengajuan gugatan baru ke pengadilan dan memfokuskan gugatan ke penyitaan karena tidak ada hasil keputusan dari Pengadilan setempat.
Disisi lain pihak tergugat yakni Polda Kalsel yang diwakili oleh AKBP Baharudin Tampubolon usai sidang mengaku puas pada hasil pembacaan putusan hakim di pengadilan negeri Banjarmasin.(mediawarta.net/Tim)