MEDIAWARTA.NET, TAPIN- Kuasa hukum asosiasiasi supir angkutan batubara dan tongkang, Adanya laporan pidana di jalur logistik KM 101 Tapin, kata Supian Darham, Namun dampak pelaporan itu membuat jalur logistik di police line oleh Polda Kalsel. Akibat police line dan blokade TCT ini, ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang kehilangan pekerjaan (16/1/2022).
Saat di wawancarai melalui via telpon Supian Darham mengatakan.
“Dirlantas agak lebih sedikit berbeda menyampaikan, bahwa pihaknya mengkhawatirkan terjadinya lakalantas bila crossing diizinkan. Sedangkan Sekdaprov lebih menanyakan setiap pemilik jalan khusus, apakah sudah memiliki legalitas ijin masing-masing,” bebernya
Supian Darham mengaku bahwa dia memperoleh bocoran poin-poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Menurut dia, forum rapat meminta pandangan dan masukan dari masing-masing peserta yang berhadir. Masing-masing peserta memberikan masukan pembahasan terhadap aturan-aturan yang terkait, baik dari Permen PU tentang kewenangan disandingkan dengan Perda No 3 tahun 2008, dan nomor 3 tahun 2012 sebagai kearifan lokal.
“Pada pertemuan ini belum bisa dijadikan suatu hasil keputusan atau rekomendasi, karena masih perlu Legal Opni dari pihak Kejaksaan dan adanya berbagai pandangan yang berbeda dari peserta rapat,” ungkapnya Supian Darham
"Direncanakan, akan ada rapat lanjutan yang mungkin mengundang manajemen PT AGM untuk melakukan presentasi lagi," ucapnya
Mudahan- mudahan LO dari Kejaksaan berpihak kepada masyarat yg saat ini ribuan pekerja yang terdampak dari Police line dan blokade PT.TCT," tutupnya (mediawarta.net/cr017)