Satpam Simpan Narkotika Golongan I (Sabu) Diponis 4 Tahun Penjara Banjarmasin

test

Satpam Simpan Narkotika Golongan I (Sabu) Diponis 4 Tahun Penjara Banjarmasin

https://www.Mediawarta.net
Jumat, 26 November 2021

 


MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Belum sempat ngapa-ngapain terhadap sabu yang dimilikinya, terdakwa Ahmad Fatoni ( 35 ) yang kerjanya sebagai Satpam tersebut divonis 4 tahun penjara oleh hakim, pada saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 25/11/2021) kemarin sore.

Oleh majelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi  anggotanya Jamser Simanjuntak SH dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa warga Jalan Irigasi Komplek Luthfia Tunggal Blok B no. 161 Rt. 11 Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l dan bukan tanaman, dan ia juga diminta membayar denda sebesar 800 juta rupiah atau subsidiar selama 3 bulan penjara. 

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual tersebut telah dianggap terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara sebelumnya terdakwa yang diamankan saat ada dilokasi Kawasan Pelabuhan Laut oleh petugas polsek KPL yang didampingi Penasehat Hukum Arifin dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar atau subsidiar 6 bulan kurungan sel oleh Jaksa Penuntu Umum Radhitio Aji SH dari kejari Banjarmasin.

Adapun, terhadap putusan tersebut kedua belah pihak baik pihak terdakwa Toni melalui Pengacara dan JPU meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dulu. 

”Kita beri waktu selama tujuh hari kedepan apakah akan melakukan upaya hukum lain, ” ucap Ketua majelis yang juga sebagai Ketua PN Banjarmasin sambil mengetuk palunya.(mediawarta.net/Ahm)

Related Posts

There is no other posts in this category.