Aliansi Pekerja Buruh Banua Tuntut UMP 1,01 Persen Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin

test

Aliansi Pekerja Buruh Banua Tuntut UMP 1,01 Persen Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 25 November 2021

 


MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Diterbitkannya Regulasi UMP (upah Minimum Provinsi) 2022 yang telah diteken oleh Gubernur Kalsel Shabirin Noor dengan adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan menteri dalam negeri mengenai penetapan UMP, telah mendapat respon dengan aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 Wita di depan Gedung DPRD provinsi Kalsel

Jl. Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana para pendemo menilai regulasi baru UMP 2022 tidak adil bagi para buruh, karena kenaikan upah pekerja Dinilai masih sangat kecil dan masih minim.

Para pendemo yang didominasi oleh para buruh pekerja kenaikan UMP 2022 berkisar sekitar 1.01 persen masih sangat kecil,  sedangkan para buruh menuntut kenaikan upah pada tahun 2022 berkisar 5 sampai 8 Persen.

Aksi yang dipimpin  Yuyun Indarto ketua FSPMI (Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia )yang sekaligus menjadi orator utama pada aksi unjuk rasa pada kali ini menegaskan Dengan menuntut untuk bertemu langsung dengan gubernur Kalsel ,para buruh tidak bersedia menemui perwakilan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun Anggota DPRD.

Para buruh menegaskan sebelum mereka bertemu dengan gubernur mereka akan menunggu sampai malam bahkan akan menginap di jalan lambung mangkurat didepan gedung DPRD KALSEL.

"DPRD seharusnya mereka bisa menyampaikan dan menerima aspirasi kita sebagai pekerja buruh,  namun karena mereka tidak bersedia maka kita yang turun langsung agar suara kita di dengar," Tegas Yuyun

Serikat Buruh Pekerja juga mempertanyakan perihal kenaikan UMP yang hanya berkisar 1.01 persen yang dinilai diakukan secara sepihak tanpa ada sosialisasi dengan serikat buruh akibatnya. Banyak buruh pekerja yang di dominasi pekerja usia muda ini protes akan keputusan tersebut.

Salah satu pendemo dari serikat pekerja Syaiful Bazar membeberkan, untuk angka kenaikan upah hanya berkisar di angka Rp 27.000 per orang, 

wah ini sangat kecil mas kalau cuma Rp 27.000 per orang padahal kami sudah dua tahun lebih sejak pandemi tidak ada kenaikan gaji, " ujar syaiful.


(Mediawarta.net/ahm)

Related Posts

There is no other posts in this category.