MEDIAFOKUSBORNEO, KOTABARU – Perusahaan berinisial PT J pada senin (21/10/21) kemarin, digeledah oleh Tim Macan Bamega Satreskrim dan Satintelkam Polres Kotabaru, kantor yang berdomisili di jalan M Alwi Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut di masuki secara paksa oleh aparat kepolisian. Menyusul laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penelusuran oleh tim intel adanya dugaan aktifitas yang dinilai melanggar hukum.
Berdasarkan pantauan dilapangan oleh mediafokusborneo, perusahaan tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu selama 2 bulan, dan pada saat proses penggeledahan oleh tim Polres Kotabaru, beberapa barang bukti diamankan seperti puluhan handphone berbagai merk dan perangkat komputer. Selain itu, beberapa orang karyawan digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar dalam jumpa persnya kemarin Selasa (19/10/21) bertempat di aula Sanika Satyawada menerangkan bahwa, perusahaan yang digeledah tersebut bergerak di bidang penagihan online dan bekerjasama dengan beberapa perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang aplikasinya dapat di download di play store.
“Namun yang menjadi perhatian kita adalah saat mereka dalam melakukan penagihan secara online tersebut ada terkesan menggunakan nada-nada ancaman dan mengintimasi pelanggan serta menyebarkan informasi pribadi milik customer. Memang awalnya laporan yang masuk adalah perusahaan pinjaman online yang diduga illegal akan tetapi bukan itu,” terangnya.
Disamping itu, dalam kegiatan yang terlaksana pihaknya juga mengamankan 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan akan segera di antar ke kantor Imigrasi yang ada di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Selain visanya sudah habis juga ijinnya hanya berlibur saja.
“Untuk korbannya sendiri, dari Kotabaru ada 1 orang dan sisanya dari luar daerah seperti Pleihari, Kandangan, Batola dan daerah lainnya. Untuk saat sekarang, kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan puluhan saksi,” jelasnya kemudian.
Dikatakannya lebih jauh, untuk pasal yang diterapkan adalah, pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, pasal 185 Jo pasal 88 A ayat 3 Jo pasal 88E ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Cara kerja perusahaan ini adalah warga masyarakat menerima sms atau pesan Whatsapps pinjaman kredit dengan cara mudah dan beberapa persyaratan. Pinjaman Rp1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp1 juta yang apabila tidak bisa bayar maka perharinya akan terkena bunga 5%, dan mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelpon customer mencapai 400 orang,” tambahnya.
Sampai sekarang, katanya lagi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Hanya saja, tersangka masih belum ditetapkan karena dalam proses penyelidikan. (Mediafokusborneo/hael)
“Untuk korbannya sendiri, dari Kotabaru ada 1 orang dan sisanya dari luar daerah seperti Pleihari, Kandangan, Batola dan daerah lainnya. Untuk saat sekarang, kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan puluhan saksi,” jelasnya kemudian.
Dikatakannya lebih jauh, untuk pasal yang diterapkan adalah, pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, pasal 185 Jo pasal 88 A ayat 3 Jo pasal 88E ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Cara kerja perusahaan ini adalah warga masyarakat menerima sms atau pesan Whatsapps pinjaman kredit dengan cara mudah dan beberapa persyaratan. Pinjaman Rp1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp1 juta yang apabila tidak bisa bayar maka perharinya akan terkena bunga 5%, dan mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelpon customer mencapai 400 orang,” tambahnya.
Sampai sekarang, katanya lagi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Hanya saja, tersangka masih belum ditetapkan karena dalam proses penyelidikan. (Mediafokusborneo/hael)